PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Pemecatan Fahri Hamzah

Senin, 16 Mei 2016 - 10:54 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Pemecatan Fahri Hamzah
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Pemecatan Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Persidangan mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak PKS yang akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang dilanjutkan setelah sebelumnya mediasi dinyatakan gagal karena pihak tergugat tidak menghadiri mediasi yang sudah dijadwalkan.

"Besok kami akan datang pukul 10:00, pak Fahri juga sudah konfirmasi akan datang," ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid saat dihubungi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin (16/5/2015).

Seperti diketahui, melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 telah melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS Mohammad Shohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Takmin mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7502 seconds (0.1#10.140)