Bupati Fakfak Dilaporkan ke KPK

Jum'at, 13 Mei 2016 - 11:33 WIB
Bupati Fakfak Dilaporkan...
Bupati Fakfak Dilaporkan ke KPK
A A A
JAKARTA - Bupati Fakfak M Uswanas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung dengan kerugian sebesar Rp4,3 miliar.

"Saya melapor ke KPK karena memang terjadi kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian Rp4,3 miliar," kata Mantan Wakil Bupati Fakfak, Papua, Donatus Nimbitkendi usai melaporkan Uswanas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2016.

Donatus mengatakan, laporan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, dia telah melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak pada tahun 2012 dan 2015.

Namun, Donatus menyayangkan, pihak Kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan tersebut. "Makanya saya lapor ke KPK dengan data yang lebih lengkap. Saya juga siap jadi saksi," ucapnya.

Kedatangan Donatus ke KPK didampingi Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia, Susanto. Susanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pemkab Fakfak. (Baca: KPK Belum Maksimal Kembalikan Keuangan Negara)

Beberapa diantaranya dugaan korupsi dalam pengadaan sound system sebesar Rp5.235.445.000 dengan modus melebihkan pengeluaran atau mark up. "Kami dapat laporan dari masyarakat," tandas Susanto.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6461 seconds (0.1#10.140)