Selain Sanksi Berat, Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Didenda

Jum'at, 13 Mei 2016 - 04:51 WIB
Selain Sanksi Berat, Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Didenda
Selain Sanksi Berat, Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Didenda
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan terkait hukuman berat apapun yang nantinya akan diberlakukan bagi para pelaku kejahatan seksual, harus disertai dengan denda uang sebesar Rp100 juta.

"Saya usul hukuman denda harus, sekalipun 100 juta," kata Saleh dalam diskusi bertajuk'Yuyun, Kebiri, dan Hukuman mati', di Media Center, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

"Mengapa ini (denda) penting? Karena korban itu sakit. Pasti sakit dimasa kedepannya. Perlu ada bantuan konseling. Biar korban sehat, dan bisa terus menjalani masa depan yang lebih bagus," imbuhnya.

Saleh menilai, rasa trauma seorang korban dari pelaku kejahatan seksual akan terus mengalami penderitaan di sepanjang sisa hidup setelah mengalami pelecehan.

"Jadi denda itu harus . Korban juga harus menjadi perhatian dan fokus. Jadi jangan hanya tersangka atau hukuman bagi mereka saja. Karena masa depan korban penting harus diperhatikan," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6642 seconds (0.1#10.140)