Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Hukuman Mati Hingga Dikebiri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji sanksi berat tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Salah satunya kemungkinan diterapkannya sanksi kebiri bagi pelaku.
"Ya sanksi pidananya diperberat, mungkin sampai hukuman mati. Kalau tentunya sesuai fakta perbuatan. Bahkan tidak mustahil akan tetap dikebiri," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Prasetyo tak menampik sanksi tambahan akan diusulkan adanya hukuman mati. Dia menilai, kasus perkosaan hingga menimbulkan kematian dianggap bagian dari kejahatan yang direncanakan.
"Di KUHP sendiri pun pembunuhan berencana itu ancamannya hukuman mati. Apalagi dikaitkan dengan kejahatan seksual. Kalian setuju enggak itu?" katanya.
"Ya sanksi pidananya diperberat, mungkin sampai hukuman mati. Kalau tentunya sesuai fakta perbuatan. Bahkan tidak mustahil akan tetap dikebiri," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Prasetyo tak menampik sanksi tambahan akan diusulkan adanya hukuman mati. Dia menilai, kasus perkosaan hingga menimbulkan kematian dianggap bagian dari kejahatan yang direncanakan.
"Di KUHP sendiri pun pembunuhan berencana itu ancamannya hukuman mati. Apalagi dikaitkan dengan kejahatan seksual. Kalian setuju enggak itu?" katanya.
(kri)