Ditjen Imigrasi Klarifikasi Terkait 5 Warga China di Lanud Halim
A
A
A
JAKARTA - Pihak Ditjen Imigrasi mengklarifikasi mengenai kinerja Ditjen Imigrasi yang perlu dievaluasi terkait kasus lima warga China yang ditangkap di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.
Dari siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (10/5/2016), Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan beberapa hal terkait lima warga China tersebut.
Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang warga China yang terduga melakukan kegiatan ilegal di kawasan terbatas Lanud Halim Perdanakusuma.
Kedua, paspor dan identitas pendukung lima warga China tersebut telah diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk diperiksa.
Ketiga, berdasarkan pemeriksaan, didapati bahwa dari lima warga China tersebut, yang memiliki izin kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait hanya empat orang. Sedangkan satu orang lagi hanya memiliki Visa Kunjungan.
Keempat, Oleh karena itu, telah dilakukan penyitaan terhadap paspornya agar mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia.
Kelima, setelah Dirjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur berkoordinas dengan pihak terkait, guna memastikan pelanggaran yang telah dilakukan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap lima warga China tersebut, untuk menemukan bukti permulaan yang cukup bila ada perbuatan pidana.
Kelimat poin di atas merupakan hak jawab yang disampaikan Ditjen Imigrasi atas pemberitaan kinerja Ditjen Imigrasi yang perlu dievaluasi terkait kasus lima warga China.
(Baca: Kasus 5 Warga China di Halim, Dirjen Imigrasi Perlu Dievaluasi)
Dari siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (10/5/2016), Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan beberapa hal terkait lima warga China tersebut.
Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang warga China yang terduga melakukan kegiatan ilegal di kawasan terbatas Lanud Halim Perdanakusuma.
Kedua, paspor dan identitas pendukung lima warga China tersebut telah diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk diperiksa.
Ketiga, berdasarkan pemeriksaan, didapati bahwa dari lima warga China tersebut, yang memiliki izin kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja terkait hanya empat orang. Sedangkan satu orang lagi hanya memiliki Visa Kunjungan.
Keempat, Oleh karena itu, telah dilakukan penyitaan terhadap paspornya agar mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia.
Kelima, setelah Dirjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur berkoordinas dengan pihak terkait, guna memastikan pelanggaran yang telah dilakukan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap lima warga China tersebut, untuk menemukan bukti permulaan yang cukup bila ada perbuatan pidana.
Kelimat poin di atas merupakan hak jawab yang disampaikan Ditjen Imigrasi atas pemberitaan kinerja Ditjen Imigrasi yang perlu dievaluasi terkait kasus lima warga China.
(Baca: Kasus 5 Warga China di Halim, Dirjen Imigrasi Perlu Dievaluasi)
(maf)