Ditetapkan Tersangka, Andi Taufan Tiro Resmi Mundur dari PAN

Rabu, 04 Mei 2016 - 23:57 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Andi Taufan Tiro Resmi Mundur dari PAN
A A A
SERANG - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifly Hasan mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro (ATT). Pengunduran diri tersebut, setelah penyidik KPK menetapkan Wakil Ketua DPP PAN ini sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kader yang korupai harus berhenti, termasuk yang anggota DPR RI (ATT) sudah mundur, surat pengunduran diri sudah ada, semalam diantarkan ke saya, suratnya sedang diproses," kata Ketua MPRRI ini kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Serang, Banten, Rabu (4/5/2016).

Bahkan, untuk meyakinkan publik, dirinya akan memperlihatkan surat pengunduran diri ATT, dari kursi DPR RI.
"Kalau mau liat nanti saya tunjukan suratnya, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri," tegasnya.

Mengantisipasi kadernya tersangkut kasus korupsi, Zulkufly meminta kepada seluruh kader PAN jangan sekali-kali main proyek, sehingga merugikan rakyat banyak.

"Saya sudah katakan, jangan nyatut-nyatut lagi, apalagi dari uang rakyat, tidak jamannya lagi, tidak benar, tugasnya DPR itu kan melayani rakyat dan negara," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8698 seconds (0.1#10.140)