Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas

Rabu, 04 Mei 2016 - 01:06 WIB
Pemerintah Perlu Revisi...
Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali mencuat ke permukaan, setelah Partai Gerindra meminta agar RUU itu segera dibahas di DPR bersama dengan pemerintah.

Namun pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayano Kertopati berpandangan, dengan banyaknya pasal karet dalam draf RUU Kamnas, pemerintah harus mengubah pasal karet tersebut sebelum dibahas di DPR.

"Pasal karet itu bisa menjadi multitafsir karena bersifat elastis. Sebelum diajukan ulang ke DPR, seyogianya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet tersebut," kata Susaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Nuning berpandangan, pasal karet dalam draf RUU Kamnas berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik, bahkan definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional pun menjadi kabur dan tidak terukur.

Nuning mencontohkan pasal karet itu yakni, Pasal 54 (e) dan Pasal 22 jo (juncto) Pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintahan. Di situ menyebutkan bahwa Dewan Kamnas punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional.

"Ini pelanggaran HAM. Pasal itu menjadi lex specialis dengan Pasal 59 sebagai payung hukum menghapus undang-undang lainnya, termasuk undang-undang Nomor 3 tentang Pertahanan Negara," tegas mantan Anggota Komisi I DPR itu.

Kemudian lanjut Nuning, dalam Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas secara tegas memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas.

Selanjutnya, Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34 tentang Darurat Sipil dan Militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya.

"Selain itu, Pasal 17 Ayat (4) berpotensi membayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan presiden," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved