Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas

Rabu, 04 Mei 2016 - 01:06 WIB
Pemerintah Perlu Revisi...
Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali mencuat ke permukaan, setelah Partai Gerindra meminta agar RUU itu segera dibahas di DPR bersama dengan pemerintah.

Namun pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayano Kertopati berpandangan, dengan banyaknya pasal karet dalam draf RUU Kamnas, pemerintah harus mengubah pasal karet tersebut sebelum dibahas di DPR.

"Pasal karet itu bisa menjadi multitafsir karena bersifat elastis. Sebelum diajukan ulang ke DPR, seyogianya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet tersebut," kata Susaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Nuning berpandangan, pasal karet dalam draf RUU Kamnas berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik, bahkan definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional pun menjadi kabur dan tidak terukur.

Nuning mencontohkan pasal karet itu yakni, Pasal 54 (e) dan Pasal 22 jo (juncto) Pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintahan. Di situ menyebutkan bahwa Dewan Kamnas punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional.

"Ini pelanggaran HAM. Pasal itu menjadi lex specialis dengan Pasal 59 sebagai payung hukum menghapus undang-undang lainnya, termasuk undang-undang Nomor 3 tentang Pertahanan Negara," tegas mantan Anggota Komisi I DPR itu.

Kemudian lanjut Nuning, dalam Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas secara tegas memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas.

Selanjutnya, Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34 tentang Darurat Sipil dan Militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya.

"Selain itu, Pasal 17 Ayat (4) berpotensi membayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan presiden," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved