Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas

Rabu, 04 Mei 2016 - 01:06 WIB
Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas
Pemerintah Perlu Revisi Pasal Karet di RUU Kamnas
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali mencuat ke permukaan, setelah Partai Gerindra meminta agar RUU itu segera dibahas di DPR bersama dengan pemerintah.

Namun pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayano Kertopati berpandangan, dengan banyaknya pasal karet dalam draf RUU Kamnas, pemerintah harus mengubah pasal karet tersebut sebelum dibahas di DPR.

"Pasal karet itu bisa menjadi multitafsir karena bersifat elastis. Sebelum diajukan ulang ke DPR, seyogianya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet tersebut," kata Susaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Nuning berpandangan, pasal karet dalam draf RUU Kamnas berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik, bahkan definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional pun menjadi kabur dan tidak terukur.

Nuning mencontohkan pasal karet itu yakni, Pasal 54 (e) dan Pasal 22 jo (juncto) Pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintahan. Di situ menyebutkan bahwa Dewan Kamnas punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional.

"Ini pelanggaran HAM. Pasal itu menjadi lex specialis dengan Pasal 59 sebagai payung hukum menghapus undang-undang lainnya, termasuk undang-undang Nomor 3 tentang Pertahanan Negara," tegas mantan Anggota Komisi I DPR itu.

Kemudian lanjut Nuning, dalam Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas secara tegas memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas.

Selanjutnya, Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34 tentang Darurat Sipil dan Militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya.

"Selain itu, Pasal 17 Ayat (4) berpotensi membayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan presiden," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1963 seconds (0.1#10.140)