Polri Bantah Ada Pemulangan La Nyalla
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar tersangka kasus dugaan pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti telah ditangkap dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Singapura.
"Tidak ada, pokoknya belum ada kabar. Itu baru info-info perkiraan saja," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (3/5/2016).
Untung mengakui izin tinggal La Nyalla di Singapura telah dicabut. Dengan begitu tidak memungkinkan bagi Ketua Umum PSSI itu untuk tinggal lebih lama di negara tersebut.
"Kalau dicabut dokumennya kan dia (La Nyalla) mau ke mana di luar negeri kalau dokumennya dicabut. Itu baru perkiraan, begitu saja, kita udah cek di pos pos itu belum ada," ujar Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.
"Tidak ada, pokoknya belum ada kabar. Itu baru info-info perkiraan saja," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (3/5/2016).
Untung mengakui izin tinggal La Nyalla di Singapura telah dicabut. Dengan begitu tidak memungkinkan bagi Ketua Umum PSSI itu untuk tinggal lebih lama di negara tersebut.
"Kalau dicabut dokumennya kan dia (La Nyalla) mau ke mana di luar negeri kalau dokumennya dicabut. Itu baru perkiraan, begitu saja, kita udah cek di pos pos itu belum ada," ujar Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.
(dam)