Iuran Rp1 Miliar Bagi Caketum Golkar Tergantung KPK
Senin, 02 Mei 2016 - 22:34 WIB
Iuran Rp1 Miliar Bagi Caketum Golkar Tergantung KPK
A
A
A
JAKARTA - Iuran Rp1 miliar belum tentu diwajibkan bagi tiap calon ketua umum (Caketum) Partai Golkar pada musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Sebab, panitia Munaslub menghilangkan iuran itu sebagai syarat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan itu sebagai gratifikasi,
"Kalau dikatakan bahwa itu tidak boleh dan gratifikasi, tidak mungkin kita berlakukan. Ini masih tanda petik, karena berkaitan dengan bakal calon dari pejabat negara," kata Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Partai Golkar Nurdin Halid di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Maka itu, kata dia, Komite Etik SC Munaslub Partai Golkar bakal mengkonsultasikan itu ke KPK. "Apakah kalau pejabat negara menyumbang Rp1 miliar, melanggar enggak? gratifikasi tidak?" tuturnya.
Menurut dia, hal demikian perlu dikonsultasikan pihaknya ke KPK. "Ada calon katakan lah uang transport Rp10-15 juta, oleh bakal calon pejabat negara, diberikan kepada bupati, atau ketua DPRD atau pejabat negara lah. Nah itu akan kami konsultasikan lah kepada KPK," ungkapnya.
Sebaliknya, jika KPK tak mempersoalkan iuran Rp1 miliar itu, panitia Munaslub mewajibkan hal demikian. "Kalau oleh KPK tidak gratifikasi, tidak masalah, ada di AD/ART," pungkasnya.
Sebab, panitia Munaslub menghilangkan iuran itu sebagai syarat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan itu sebagai gratifikasi,
"Kalau dikatakan bahwa itu tidak boleh dan gratifikasi, tidak mungkin kita berlakukan. Ini masih tanda petik, karena berkaitan dengan bakal calon dari pejabat negara," kata Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Partai Golkar Nurdin Halid di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Maka itu, kata dia, Komite Etik SC Munaslub Partai Golkar bakal mengkonsultasikan itu ke KPK. "Apakah kalau pejabat negara menyumbang Rp1 miliar, melanggar enggak? gratifikasi tidak?" tuturnya.
Menurut dia, hal demikian perlu dikonsultasikan pihaknya ke KPK. "Ada calon katakan lah uang transport Rp10-15 juta, oleh bakal calon pejabat negara, diberikan kepada bupati, atau ketua DPRD atau pejabat negara lah. Nah itu akan kami konsultasikan lah kepada KPK," ungkapnya.
Sebaliknya, jika KPK tak mempersoalkan iuran Rp1 miliar itu, panitia Munaslub mewajibkan hal demikian. "Kalau oleh KPK tidak gratifikasi, tidak masalah, ada di AD/ART," pungkasnya.
(nag)