Kasus Reklamasi, KPK Periksa Presdir Podomoro
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Melalui Ariesman, penyidik KPK berupaya menelusuri keterlibatan pihak lain dalam upaya mempengaruhi pembahasan regulasi dengan menyuap wakil rakyat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk M Sanusi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5/2016).
Tak hanya Ariesman, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni, Yayan Yuhana berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Syaiful Zuhri alias Pupung, swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Melalui Ariesman, penyidik KPK berupaya menelusuri keterlibatan pihak lain dalam upaya mempengaruhi pembahasan regulasi dengan menyuap wakil rakyat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk M Sanusi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (2/5/2016).
Tak hanya Ariesman, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya yakni, Yayan Yuhana berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Syaiful Zuhri alias Pupung, swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
(maf)