Putusan Menkumham Sahkan PPP Kubu Romi Dinilai Tak Masuk Akal
Jum'at, 29 April 2016 - 22:02 WIB
Putusan Menkumham Sahkan PPP Kubu Romi Dinilai Tak Masuk Akal
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar IV di Jakarta dengan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi), dinilai tidak masuk akal.
Pengesahan SK kepengurusan melalui surat Nomor M.HH-06.AH.11.012016 itu dinilai melawan hukum, mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Keputusan itu telah mencoreng nama Presiden Jokowi," kata Ketua Umum Komite Masyarakat Prodem Pendukung (KMPP) Jokowi-JK, Noer Arifin di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Melalui penerbitan SK kepengurusan itu, Arifin menuding Yasonna telah melakukan cara kotor untuk memecah belah partai politik (parpol).
“Posisi pemerintah terkait Undang-undang Parpol dalam hal ini Kemenkumham, harusnya independen dalam menyikapi masalah kisruh di tubuh PPP, bukan malah mengadu domba,“ ucap Arifin.
Arifin pun menduga adanya aliran dana ke Yasonna terkait pengesahan SK Kepengurusan PPP tersebut. Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan itu.
"Diduga ada aliran dana miliaran rupiah terkait keluarnya SK itu,” tandas Arifin.
Pengesahan SK kepengurusan melalui surat Nomor M.HH-06.AH.11.012016 itu dinilai melawan hukum, mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Keputusan itu telah mencoreng nama Presiden Jokowi," kata Ketua Umum Komite Masyarakat Prodem Pendukung (KMPP) Jokowi-JK, Noer Arifin di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Melalui penerbitan SK kepengurusan itu, Arifin menuding Yasonna telah melakukan cara kotor untuk memecah belah partai politik (parpol).
“Posisi pemerintah terkait Undang-undang Parpol dalam hal ini Kemenkumham, harusnya independen dalam menyikapi masalah kisruh di tubuh PPP, bukan malah mengadu domba,“ ucap Arifin.
Arifin pun menduga adanya aliran dana ke Yasonna terkait pengesahan SK Kepengurusan PPP tersebut. Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan itu.
"Diduga ada aliran dana miliaran rupiah terkait keluarnya SK itu,” tandas Arifin.
(maf)