KPK Periksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II

Jum'at, 29 April 2016 - 14:49 WIB
KPK Periksa Ketua Komite...
KPK Periksa Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pengangkut kontainer (quay container crane) di PT Pelindo II.

Dalam kasus ini, penyidik KPK memanggil Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II, Si Putu Ardana. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

"Dia (Si Putu) diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)