Anak Bos Agung Sedayu Group Kembali Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Richard dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja.
"Dia (Richard) diperiksa untuk tersangka AWJ," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).
Richard yang diketahui anak dari Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB. Richard yang sudah berstatus cekal ini datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja batik berwarna biru dan ditemani sejumlah koleganya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: KPK Endus Dugaan Keterlibatan Bos Agung Sedayu Group di Kasus Sanusi)
Sementara tersangka kedua lainnya yaitu Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja.
"Dia (Richard) diperiksa untuk tersangka AWJ," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).
Richard yang diketahui anak dari Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB. Richard yang sudah berstatus cekal ini datang ke Gedung KPK mengenakan kemeja batik berwarna biru dan ditemani sejumlah koleganya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: KPK Endus Dugaan Keterlibatan Bos Agung Sedayu Group di Kasus Sanusi)
Sementara tersangka kedua lainnya yaitu Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kur)