KPK Klaim Masih Dalami Kasus Raperda Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan adanya pemberian fee kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sampai saat ini pihak dari penyidik KPK belum bisa mengungkap secara jelas pemberian fee tersebut.
"Untuk itu masih belum terungkap secara keseluruhan. Kita masih dalami lagi," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Pemberian fee dalam hal ini diduga terkait hasil dari pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk membuktikan adanya pemberian fee tersebut. "Membuktikannya perlu waktu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka kedua lainnya yaitu Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sampai saat ini pihak dari penyidik KPK belum bisa mengungkap secara jelas pemberian fee tersebut.
"Untuk itu masih belum terungkap secara keseluruhan. Kita masih dalami lagi," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Pemberian fee dalam hal ini diduga terkait hasil dari pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, dia mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk membuktikan adanya pemberian fee tersebut. "Membuktikannya perlu waktu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka kedua lainnya yaitu Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)