Dipanggil KPK, Politikus Golkar Ini Diperiksa Soal Kasus Damayanti

Kamis, 28 April 2016 - 16:51 WIB
Dipanggil KPK, Politikus...
Dipanggil KPK, Politikus Golkar Ini Diperiksa Soal Kasus Damayanti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Golkar Elion Numberi, terkait kasus proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Elion Numberi dipanggil untuk tersangka DWP, dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Tahun 2016," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kamis (28/4/2016).

Sementara Elion yang memenuhi panggilan KPK menyebutkan, tidak mengetahui mengenai kasus tersebut. Dia mengungkapkan, dirinya baru berada dalam Komisi V. Menurutnya, beberapa bulan dipindahkan Fraksi Partai Golkar dari Komisi X ke Komisi V DPR RI.

"Saya enggak tahu. Saya baru empat bulan di Komisi V," ucap Elion saat memasuki Gedung KPK.

Sedangkan adanya kabar bagi-bagi uang kepada Anggota Komisi V, Elion mengaku tidak mengetahuo perihal tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali soal mekanisme proyek tersebut.

"Saya enggak tahu mekanisme itu, saya enggak tahu. Saya baru empat bulan di situ," tandasnya.

"Saya tidak terbiasa seperti itu (menerima uang suap). Saya langsung pulang duluan, Kalau teman-teman enggak tahu. Kalau Damayanti saya kurang kenal. Dia kan PDIP, saya Golkar," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Damayanti resmi dijadikan sebagai tersangka oleh pihak dari penyidik KPK setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 Januari 2016.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD99.000. Damayanti juga ditangkap dalam OTT oleh KPK berserta stafnya yaitu Dessy A Edwin (DAE) dan Julia Prasetyani (JUL).

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9065 seconds (0.1#10.140)