Pemerintah-DPR Sepakat Tak Naikkan Syarat Dukungan Calon Independen

Rabu, 27 April 2016 - 15:32 WIB
Pemerintah-DPR Sepakat Tak Naikkan Syarat Dukungan Calon Independen
Pemerintah-DPR Sepakat Tak Naikkan Syarat Dukungan Calon Independen
A A A
JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diprediksi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Wahidin Halim mengatakan, kini pembahasan revisi UU Pilkada antara DPR dengan pemerintah masih berlangsung. Ada beberapa poin yang harus dikonsultasikan langsung dengan Presiden.

"Pembahasan revisi UU Pilkada masih terus berlangsung dan pembahasan sudah mulai mengerucut. Sedangkan pembahasan terhadap beberapa pasal masih menunggu konsultasi menteri dalam negeri dengan presiden," ujar Wahidin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Wahidin menambahkan, dalam proses revisi antara Pemerintah dan DPR telah disepakati untuk tidak menaikkan syarat dukungan bagi calon independen sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan UU Pilkada yang berbasis pada data pemilih tetap.

"Sementara untuk dukungan partai politik, persentase diturunkan menjadi 15% sampai 20 %," kata politikus Partai Demokrat itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7909 seconds (0.1#10.140)
pixels