DPR Dukung TNI Tangkap Pekerja Proyek Kereta Cepat Asal China
A
A
A
JAKARTA - Internal DPR mendukung langkah tegas TNI Angkatan Udara (AU) menangkap pekerja proyek kereta cepat asal China di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Anggota Komisi I DPR, Tb Hasanuddin mengatakan, wilayah pangkalan TNI AU merupakan wilayah terlarang bagi aktivitas masyarakat umum. Menurutnya, sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku, pihak sipil harus memiliki izin untuk beraktivitas di sekitar pangkalan.
"Penangkapan ini bisa dibenarkan kalau masalah izin dan penggunaan lahan TNI AU belum clear," ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2016).
Dia juga meminta PT Wika menjelaskan kepada pihak TNI AU mengenai aktivitas pengeboran yang dilakukan perusahaan rekanannya di wilayah pangkalan militer.
"Mengapa pekerjaannya ini dimulai sebelum semuanya clear," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, para pihak terkait, mulai dari kepolisian, Menteri Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Dirjen Imigrasi untuk membuat terang persoalan ini.
"Jangan ragu kalau mereka melanggar undang-undang. Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, lima pekerja kereta cepat asal China yang ditangkap TNI AU merupakan karyawan PT. Geo Central Mining (PT. GCM) yang merupakan counterpart dari PT. Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek kereta cepat Jakarta Bandung.
Anggota Komisi I DPR, Tb Hasanuddin mengatakan, wilayah pangkalan TNI AU merupakan wilayah terlarang bagi aktivitas masyarakat umum. Menurutnya, sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku, pihak sipil harus memiliki izin untuk beraktivitas di sekitar pangkalan.
"Penangkapan ini bisa dibenarkan kalau masalah izin dan penggunaan lahan TNI AU belum clear," ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2016).
Dia juga meminta PT Wika menjelaskan kepada pihak TNI AU mengenai aktivitas pengeboran yang dilakukan perusahaan rekanannya di wilayah pangkalan militer.
"Mengapa pekerjaannya ini dimulai sebelum semuanya clear," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, para pihak terkait, mulai dari kepolisian, Menteri Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Dirjen Imigrasi untuk membuat terang persoalan ini.
"Jangan ragu kalau mereka melanggar undang-undang. Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (Baca: Identitas Pekerja Kereta Cepat Asal China yang Ditangkap TNI)
Berdasarkan keterangan Ditjen Imigrasi, lima pekerja kereta cepat asal China yang ditangkap TNI AU merupakan karyawan PT. Geo Central Mining (PT. GCM) yang merupakan counterpart dari PT. Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek kereta cepat Jakarta Bandung.
(kur)