Kubu Fahri Harap Ada Titik Temu Selesaikan Masalah dengan PKS
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang perdana Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya dari segala tingkatan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief, gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel dipilih sebagai cara terakhir karena di internal PKS tidak memiliki mekanisme yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan dan maka dari itu kami menggugat ke PN Jaksel," ujar Mujahid di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Dalam persidangan yang berlangsung hanya 10 menit tersebut, hakim yang dipimpin Baktar Jubri Nasution ini merujuk pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi setiap para pihak wajib hukumnya untuk melakukan mediasi.
"Tentu saja harapan kita adalah mediasi, dengan mediasi ini nanti akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome jika ada kesepakatan," kata Mujahid.
Perlu diketahui, melalui kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Menurut kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief, gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel dipilih sebagai cara terakhir karena di internal PKS tidak memiliki mekanisme yang baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan dan maka dari itu kami menggugat ke PN Jaksel," ujar Mujahid di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Dalam persidangan yang berlangsung hanya 10 menit tersebut, hakim yang dipimpin Baktar Jubri Nasution ini merujuk pada peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi setiap para pihak wajib hukumnya untuk melakukan mediasi.
"Tentu saja harapan kita adalah mediasi, dengan mediasi ini nanti akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome jika ada kesepakatan," kata Mujahid.
Perlu diketahui, melalui kuasa hukum Fahri, Mujahid A latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke PN Jaksel teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
(maf)