KPK Periksa Anggota Komite Audit PT Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komite Audit PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Idha Bagus Dharmasusila.
Dia diperiksa sebagai saksi atas mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), tersangka kasus dugaan pengadaan alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane (QQC) di Pelindo II.
"Idha Bagus Dharmasusila akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Seperti diketahui RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diperiksa sebagai saksi atas mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), tersangka kasus dugaan pengadaan alat berat pengangkut kontainer atau quay container crane (QQC) di Pelindo II.
"Idha Bagus Dharmasusila akan diperiksa dengan status pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino," tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Seperti diketahui RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat tersebut. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)