Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD karena Muncul di TV
Senin, 25 April 2016 - 20:41 WIB
Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD karena Muncul di TV
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran kode etik oleh Fahri Hamzah menyalahgunakan fasilitas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum AMPB, Suwitno mengungkapkan pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 06.50 WIB - 07.00 WIB, dalam tayangan sebuah televisi swasta ditampilkan Warta Parlemen memberitakan pencalonan Fahri Hamzah sebagai calon ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Depok.
"Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi dua menit tersebut atau satu menit 59 detik yang diproduksi Humas DPR dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," ungkap Suwito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dia menambahkan, berita Warta Parlemen juga ditayangkan secara berkala atau rutin di berbagai TV nasional, dimana biaya iklan itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Padahal, kata dia, pemberitaan Warta Parlemen yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi nasional itu dianggap tak ada kaitannya sedikitpun dengan kinerja DPR. (Baca: Fahri Sarankan Sohibul Baca UU MD3 Soal Pergantian Wakil Ketua DPR)
"Tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak para pejabat negara, khususnya anggota DPR untuk tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok diwaktu mendatang," ucapnya.
Ketua Umum AMPB, Suwitno mengungkapkan pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 06.50 WIB - 07.00 WIB, dalam tayangan sebuah televisi swasta ditampilkan Warta Parlemen memberitakan pencalonan Fahri Hamzah sebagai calon ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Depok.
"Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi dua menit tersebut atau satu menit 59 detik yang diproduksi Humas DPR dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," ungkap Suwito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dia menambahkan, berita Warta Parlemen juga ditayangkan secara berkala atau rutin di berbagai TV nasional, dimana biaya iklan itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Padahal, kata dia, pemberitaan Warta Parlemen yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi nasional itu dianggap tak ada kaitannya sedikitpun dengan kinerja DPR. (Baca: Fahri Sarankan Sohibul Baca UU MD3 Soal Pergantian Wakil Ketua DPR)
"Tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak para pejabat negara, khususnya anggota DPR untuk tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok diwaktu mendatang," ucapnya.
(kur)