Fahri Hamzah Merasa Akan Bernasib seperti Steve Jobs
A
A
A
JAKARTA - Fahri Hamzah mengibaratkan apa yang dialaminya saat ini hampir sama dengan pengalaman Steve Jobs, pendiri perusahaan multinasional yang mengembangkan dan memproduksi komputer, Apple Inc.
Dia mengibaratkan Apple Inc. adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecat dirinya. "Saya meyakini seperti Steve Jobs, ditendang dari Apple keluar sebentar lalu balik," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut dia, PKS tidak bisa begitu saja mencopot dirinya dari jabatan wakil ketua DPR. Dia menilai proses tersebut masih panjang.
Dia menjelaskan, pemberhentian jabatan dirinya harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Sebelumnya, Fahri telah mendaftarkan gugatan terhadap DPP PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkannya karena merasa petinggi partainya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Belanda masih jauh," tutur Wakil Ketua DPR ini.
Tidak hanya DPP, kata dia, Fraksi PKS tidak berhak melenggserkan dirinya dari jabatan wakil ketua DPR. "Fraksi tidak berhak karena undang-undang mengatakan jika ada alasan tertentu, melanggar hukum, kode etik atau dipecat, tapi ini dipecatnya digugat," katanya.
Dia mengibaratkan Apple Inc. adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecat dirinya. "Saya meyakini seperti Steve Jobs, ditendang dari Apple keluar sebentar lalu balik," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut dia, PKS tidak bisa begitu saja mencopot dirinya dari jabatan wakil ketua DPR. Dia menilai proses tersebut masih panjang.
Dia menjelaskan, pemberhentian jabatan dirinya harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Sebelumnya, Fahri telah mendaftarkan gugatan terhadap DPP PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkannya karena merasa petinggi partainya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Belanda masih jauh," tutur Wakil Ketua DPR ini.
Tidak hanya DPP, kata dia, Fraksi PKS tidak berhak melenggserkan dirinya dari jabatan wakil ketua DPR. "Fraksi tidak berhak karena undang-undang mengatakan jika ada alasan tertentu, melanggar hukum, kode etik atau dipecat, tapi ini dipecatnya digugat," katanya.
(dam)