Kasus Ongen, Sikap Jaksa Sangaji Dipertanyakan

Senin, 25 April 2016 - 01:44 WIB
Kasus Ongen, Sikap Jaksa Sangaji Dipertanyakan
Kasus Ongen, Sikap Jaksa Sangaji Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai aneh, terkait upaya Jaksa Sangaji yang meminta tanda tangan berita acara penahanan terhitung mundur untuk kasus Yulian Paonganan alias Ongen.

Menurut Margarito, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji layak dilaporkan ke polisi dan dewan pengawas kejaksaan karena yang dilakukan olehnya jelas salah.

"Apa tujuannya memundurkan tanggal berita acara penahanan, padahal penahanan sudah dilakukan sejak 31 Maret Sampail 29 April oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa itu ngawur, laporkan ke dewan pengawas kejaksaan. Dia juga layak dilaporkan ke polisi, karena telah merampas kemerdekaan orang," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Minggu 24 April 2016.

Margarito menjelaskan, dalam tenggat waktu di mana keluar dari surat penahanan, maka penahanan Ongen tidak sah alias ilegal. Margarito juga mengatakan aneh, kenapa jaksa bawa preman untuk meminta tanda tangan Ongen di tahanan.

Terkait dengan sidang tertutup, Margarito mengaku aneh. Kenapa harus tertutup, kesusilaan apa yang susila? Tidak ada kesusilaan, itu cuma foto dan tulisan. Tidak ada persenggamaan, tidak percabulan dalam kasus Ongen.

"Ini persidangan bohong, kontruksinya salah. Tidak ada kesusilan, tidak ada yang porno. Kecuali jika ada pelukan, atau meraba-raba bagian terlarang perempuan yang dilakukan dalam foto yang diunggah Ongen, ini tidak ada. Sidang ini ngaco," ujarnya.

Margarito berharap sidang selanjutnya harus dilakukan terbuka. Jangan ditutup-tutupi. Biar semua bisa melihat peradilan ini betul-betul menjadi jalan meletakan hukum yang sebenar-benarnya.

"Buka saja, biar semua bisa menilai. Ini tidak ada kesusilaan. Hakim harus menjaga marawah independensinya. Dia harus bertuhan pada hukum, jangan mau diatur atau diintervensi. Hakim harus menjadi benteng pencari keadilan, lurus dan independen," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, info mengenai Jaksa Sangaji bawa bodyguard ke Rutan Cipinang disampaikan oleh kawan dekat Ongen, Andi Arief. Menurutnya, Sangaji datang ke rutan meminta Ongen menandatangani berita acara penahanan tertanggal mundur 1 april.

"Kemarin pukul 17.00 WIB, JPU Sangaji SH yang pertama bacakan dakwaan datang temui Ongen di Cipinang," ujar rekan Ongen yang juga mantan staf khusus Presiden SBY, Andi Arief.

Menurutnya, kedatangan JPU itu bertujuan memaksa Ongen teken BAP penahanan tertanggal mundur 1 April 2016. "Padahal, sampai saat ini perpanjangan penahanan Ongen belum pernah ada surat satupun yang ditandatangani Ongen atau keluarga," ujar Andi di akun Twitternya.

Tidak hanya itu untuk menakut-nakuti Ongen, Andi Arief menyebut Sangaji bawa bodyguard agar Ongen bersedia menandatangani.

"Dipikir Ongen bisa digertak pake bodyguard. Sangaji pun di usir Ongen dari rutan. Gagallah upaya buruk sisitem peradilan kita. Ongen ditahan saat ini ilegal, tanpa pernah ada administrasi apapun," tandas Andi.

Untuk diketahui, Ongen ditangkap dan ditahan pada Kamis 17 Desember 2015 karena kicauannya di Twitter. Ongen ditangkap di rumahnya di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan, oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Polisi menilai Ongen berkicau dengan kata-kata tak pantas, terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015, Ongen berkicau sampai 200 kali.

Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan 'Papa Minta Lo***', dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Mabes Polri mengaku menindak Ongen setelah mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)