Sikap Memanjakan Koruptor Dana BLBI Diminta Jangan Diulangi
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa penjemputan buronan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di Halim Perdanakusuma oleh Jaksa Agung HM Prasetyo harusnya tidak dilakukan lagi kepada buronan kasus dana BLBI lainnya.
Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas menilai Jaksa Agung HM Prasetyo menjemput Samadikun Hartono di Halim Perdanakusuma sebagai sikap memanjakan buronan kasus dana BLBI.
"Apa yang terjadi kemarin ada kesan memanjakan para koruptor," ujar Supratman melalui pesan singkat, Jumat (22/4/2016).
Namun politikus Partai Gerindra ini menghargai upaya semua pihak yang berhasil membawa Samadikun Hartono kembali ke Indonesia. "Menjadi kado buat kita," ucapnya. (Baca: Kronologi Pemulangan Samadikun Buronan Kasus BLBI)
Samadikun Hartono dibawa ke Indonesia dari China setelah buron selama 13 tahun. Samadikun Hartono tiba di Indonesia tanpa kondisi tangan diborgol.
Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas menilai Jaksa Agung HM Prasetyo menjemput Samadikun Hartono di Halim Perdanakusuma sebagai sikap memanjakan buronan kasus dana BLBI.
"Apa yang terjadi kemarin ada kesan memanjakan para koruptor," ujar Supratman melalui pesan singkat, Jumat (22/4/2016).
Namun politikus Partai Gerindra ini menghargai upaya semua pihak yang berhasil membawa Samadikun Hartono kembali ke Indonesia. "Menjadi kado buat kita," ucapnya. (Baca: Kronologi Pemulangan Samadikun Buronan Kasus BLBI)
Samadikun Hartono dibawa ke Indonesia dari China setelah buron selama 13 tahun. Samadikun Hartono tiba di Indonesia tanpa kondisi tangan diborgol.
(kur)