DPR Pertanyakan Perlakuan Istimewa Pemerintah terhadap Samadikun

Jum'at, 22 April 2016 - 13:32 WIB
DPR Pertanyakan Perlakuan...
DPR Pertanyakan Perlakuan Istimewa Pemerintah terhadap Samadikun
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun ‎Hartono seharusnya tak diperlakukan secara istimewa. ‎Buronan 13 tahun itu seharusnya diperlakukan sama seperti koruptor lainnya.

Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas mengkritik perlakuan istimewa yang diterima Samadikun setelah ditangkap dari China. "Apa yang terjadi kemarin ada kesan seolah-olah memanjakan para koruptor itu tidak bisa kita hindari, apa lagi dengan mempersilakan yang bersangkutan itu tidak diborgol dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2016).

Politikus Partai Gerindra ini berharap, ke depan tidak ada lagi buronan yang diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum.‎ "Kita berharap kita lupakan yang bersifat seremonial, kita berharap penegakan hukum bisa jalan," tuturnya.

‎Lebih lanjut, dia menambahkan, jangan sampai hukum hanya berlaku tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. "Perlakuan khusus itu harus dihindari oleh penegak hukum," pungkasnya.

‎Diketahui, Samadikun mendapatkan perlakuan istimewa setelah ditangkap sebagai buronan 13 tahun.‎ Adapun keistimewaan itu diantaranya Samadikun tidak diborgol, disambut Jaksa Agung HM Prasetyo di VIP Bandara Halim Perdanakusumah dan dibawa dari China ke Jakarta menggunakan pesawat mahal atau nonkomersil.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)