Ketua DPR Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tersebut diserahkan di ruang kerja Ketua DPR dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Penyerahan ini sesuai dengan janjinya beberapa waktu lalu untuk menyerahkan LHKPN setelah masa reses berakhir hari ini.
“Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,” kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Akom menjelaskan, bahwa dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013. Namun, tanda terimanya baru didapatkan hari ini.
"Yang dulu itu yang tahun 2013 juga tanda terimanya baru tadi padahal sudah lama (lapornya), 2013 itu sudah (lapor), tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya, yang tahun sekarang 2016 ya sudah juga," jelasnya.
LHKPN tersebut diserahkan di ruang kerja Ketua DPR dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Penyerahan ini sesuai dengan janjinya beberapa waktu lalu untuk menyerahkan LHKPN setelah masa reses berakhir hari ini.
“Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,” kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Akom menjelaskan, bahwa dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013. Namun, tanda terimanya baru didapatkan hari ini.
"Yang dulu itu yang tahun 2013 juga tanda terimanya baru tadi padahal sudah lama (lapornya), 2013 itu sudah (lapor), tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya, yang tahun sekarang 2016 ya sudah juga," jelasnya.
(maf)