Klarifikasi Kuasa Hukum Sanusi Soal Uang Rp860 Juta

Rabu, 20 April 2016 - 21:59 WIB
Klarifikasi Kuasa Hukum Sanusi Soal Uang Rp860 Juta
Klarifikasi Kuasa Hukum Sanusi Soal Uang Rp860 Juta
A A A
JAKARTA - Pengacara Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murthi mengklarifikasi perihal uang Rp860 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja kliennya.

Krisna mengungkapkan, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja. Pernyataan Krisna bertentangan dengan keterangan resmi KPK yang menyebut pemberian pertama kepada Sanusi dari Ariesman sebesar Rp1 miliar.

"Ya memang begitu, nyatanya pemberian pertama Rp 860 juta, yang belum pernah terpakai uangnya. Kedua pemberiannya Rp1 miliar dan Rp140 juta," kata Krisna di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Hari ini untuk kesekian kalinya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa. Penyidik mengambil sampel suara Sanusi untuk dicocokkan dengan hasil sadapan. Krisna menyebut dalam sadapan tersebut ada pula suara Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Pengambilan sampel suara, yang di mana ada tappingan (rekaman) penyidik, diambil suara. Lalu tambahannya lebih pada keaktifan suara Sunny tadi," ujar Krisna.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7895 seconds (0.1#10.140)
pixels