Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Dirut PT Agung Sedayu Group

Rabu, 20 April 2016 - 09:23 WIB
Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Dirut PT Agung Sedayu Group
Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Dirut PT Agung Sedayu Group
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Kali ini adalah pemanggilan kedua terhadap Richard setelah sebelumnya dia berhalangan hadir. Richard kini telah dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sejak 6 April 2016 hingga enam bulan berikutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. KPK tengah mendalami pertemuan di kediaman bos PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan pada akhir 2015 lalu.

Nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Tqufik dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji hingga Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, disebut-sebut hadir dalam pertemuan itu.

Namun Aguan dan Taufik yang telah diperiksa KPK masih bungkam. Sementara M Sanusi, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan adanya pertemuan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7865 seconds (0.1#10.140)