Fadli Zon Usul Kasus HAM Diselesaikan Secara Alamiah

Selasa, 19 April 2016 - 21:56 WIB
Fadli Zon Usul Kasus...
Fadli Zon Usul Kasus HAM Diselesaikan Secara Alamiah
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak sepakat jika proses rekonsiliasi penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu meniru cara negara lain. Menurut dia, cara negara lain menyelesaikan kasus pelanggaran HAM belum tentu sesuai atau pas dengan budaya Indonesia.

"Saya pikir proses rekonsiliasi di masa lalu diselesaikan secara alamiah saja," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui musyawarah mufakat. Tidak perlu meniru cara yang dilakukan negara barat.

‎"Jadi saya kira kita ini punya mekanisme sendiri dengan budaya kita musyawarah mufakat, pakai adat kita. Tidak perlu dengan cara barat ada truth justice reconsilitation, langsung saja rekonsiliasi dengan cara-cara damai yang merupakan kearifan lokal," pungkasnya.

Adapun tujuh perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1752 seconds (0.1#10.140)