Usai Diperiksa Penyidik KPK, Bos Agung Sedayu Group Bungkam

Selasa, 19 April 2016 - 15:44 WIB
Usai Diperiksa Penyidik KPK, Bos Agung Sedayu Group Bungkam
Usai Diperiksa Penyidik KPK, Bos Agung Sedayu Group Bungkam
A A A
JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan telah selesai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aguan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 15.10 WIB, Aguan yang diperiksa selama lebih kurang enam jam itu tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Pemeriksaan hari ini merupakan kedua kali bagi Aguan. Dia pernah diperiksan KPK pada 13 April lalu.

Dengan kawalan sejumlah polisi, dia langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 88 IF.

Seperti informasi yang dihimpun, hari ini penyidik KPK mendalami soal pertemuan yang digelar di kediaman Aguan pada akhir tahun 2015. Sejumlah nama seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dikabarkan hadir dalam pertemuan tersebut.

Pengacara M Sanusi, Krisna Murti membenarkan kliennya pernah bertandang ke kediaman Aguan. Kunjungan Sanusi ke kediaman Aguan diketahui atas permintaan M Taufik. Namun, hingga kini M Taufik masih bungkam saat ditanya soal pertemuan di kediaman Aguan itu. (Baca juga: Sanusi Pernah Datang ke Rumah Aguan)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)