Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 19 April 2016 - 10:36 WIB
Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK
Bos Agung Sedayu Group Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Aguan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi, dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Aguan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi.

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sugianto Kusuma (Aguan) pada hari Selasa sebagai saksi kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Priharsa, Selasa (18/4/2016).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK akan mendalami soal pertemuan yang digelar di kediaman Aguan pada akhir 2015. Sejumlah nama anggota DPRD DKI Jakarta, seperti Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dikabarkan hadir dalam pertemuan tersebut.

Pengacara Sanusi, Krisna Murti membenarkan kliennya pernah bertandang ke kediaman Aguan. Kunjungan Sanusi ke kediaman Aguan atas permintaan Taufik. Namun hingga kini, Taufik masih bungkam saat ditanya soal pertemuan di kediaman Aguan itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)