PDIP Geser Rieke Diah Pitaloka
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dipindahtugaskan ke Komisi VI.
Menurut dia, pemindahtugasan dirinya berdasarkan atas instruksi partai. ''Iya pindah, mulai masa sidang ini ke Komisi VI. Ditugaskan partai,'' kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Rieke menjelaskan, Komisi VI bermitra dengan Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementrian BUMN.
Dia menganggap Komisi VI memiliki peran penting dalam upaya menjaga kedaulatan dan kemandirian ekonomi. Misalnya dalam mengawasi kebijakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
''Ke depan kebijakan di kedua kementrian ini harus sinergis dengan Kementerian Tenaga Kerja,'' ucap Ketua Panitia Khusus DPR tentang penyelidikan dugaan penyimpangan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini.
Rieke mendesak agar kementerian tersebut tidak mengambil kebijakan untuk kepentingan bisnis semata melainkan kebijakan demi penguatan industri nasional yang juga menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.
Dia juga berharap Kementerian BUMN ke depan betul-betul mampu mengembalikan BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "BUMN harus bisa serta mampu menjadi alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat,'' ucapnya.
Dia mendesak Kementerian BUMN untuk segera merestrukturisasi BUMN agar tidak lagi berorientasi pada bisnis semata, dan mengenyampingkan BUMN merupakan milik negara yang kuasa pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah.
''Sudah saatnya benar-benar di-break down mana yang berada pada ranah public goods, commercial goods atau berada pada irisan keduanya,'' ucap Rieke.
Kemudian, dia juga mendesak agar penempatan komisaris maupum direksi BUMN tak boleh lagi dipergunakan untuk "hadiah politik" yang didasarkan atas kedekatan politik, misalnya tim sukses tanpa mempertimbangkan kredibilitas dan kapabilitas.
Menurut dia, pemindahtugasan dirinya berdasarkan atas instruksi partai. ''Iya pindah, mulai masa sidang ini ke Komisi VI. Ditugaskan partai,'' kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Rieke menjelaskan, Komisi VI bermitra dengan Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementrian BUMN.
Dia menganggap Komisi VI memiliki peran penting dalam upaya menjaga kedaulatan dan kemandirian ekonomi. Misalnya dalam mengawasi kebijakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
''Ke depan kebijakan di kedua kementrian ini harus sinergis dengan Kementerian Tenaga Kerja,'' ucap Ketua Panitia Khusus DPR tentang penyelidikan dugaan penyimpangan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini.
Rieke mendesak agar kementerian tersebut tidak mengambil kebijakan untuk kepentingan bisnis semata melainkan kebijakan demi penguatan industri nasional yang juga menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.
Dia juga berharap Kementerian BUMN ke depan betul-betul mampu mengembalikan BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "BUMN harus bisa serta mampu menjadi alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat,'' ucapnya.
Dia mendesak Kementerian BUMN untuk segera merestrukturisasi BUMN agar tidak lagi berorientasi pada bisnis semata, dan mengenyampingkan BUMN merupakan milik negara yang kuasa pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah.
''Sudah saatnya benar-benar di-break down mana yang berada pada ranah public goods, commercial goods atau berada pada irisan keduanya,'' ucap Rieke.
Kemudian, dia juga mendesak agar penempatan komisaris maupum direksi BUMN tak boleh lagi dipergunakan untuk "hadiah politik" yang didasarkan atas kedekatan politik, misalnya tim sukses tanpa mempertimbangkan kredibilitas dan kapabilitas.
(dam)