DPR Dorong Syarat Pengajuan Sengketa di MK Ditambah
Kamis, 14 April 2016 - 15:51 WIB
DPR Dorong Syarat Pengajuan Sengketa di MK Ditambah
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR berharap syarat pasangan calon kepala daerah bisa mengajukan gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah. Di Pilkada 2015 lalu, hanya pasangan dengan selisih 0,5-2% yang diterima pengajuan sengketanya di MK.
"Kalau dari kami sampai 10%. Karena 2% itu angka (terlalu) kecil dan sejauh pengamatan kami angka itu dimungkinkan incumbent melakukan kecurangan (sampai 2%) itu tidak sulit," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai mengadakan konsultasi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Riza mengatakan, dengan tetap diberlakukannya syarat selisih 0,5-2% itu artinya DPR justru melegalkan bentuk kecurangan. "Kalau angkanya 10% saya kira tidak mudah bagi siapapun bagi kepala daerah melakukan kecurangan," lanjut Riza.
Dia menambahkan, dengan ditambahnya syarat pengajuan sengketa maka pasangan calon yang merasa dicurangi bisa lebih banyak dan berpeluang diterima pengajuannya oleh MK. Berbeda apabila syarat tersebut ditiadakan.
"Jadi cara moderat yang ingin kita usulkan di revisi UU ini," tambahnya.
Seperti diketahui, pada penyelesaian sengketa pilkada lalu, syarat 0,5-2% sempat menjadi perdebatan. Aturan yang terdapat di dalam Pasal 158 UU 8 Nomor 2015 itu dianggap membatasi ruang pasangan calon untuk mendapat keadilan pilkada di MK.
"Kalau dari kami sampai 10%. Karena 2% itu angka (terlalu) kecil dan sejauh pengamatan kami angka itu dimungkinkan incumbent melakukan kecurangan (sampai 2%) itu tidak sulit," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai mengadakan konsultasi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Riza mengatakan, dengan tetap diberlakukannya syarat selisih 0,5-2% itu artinya DPR justru melegalkan bentuk kecurangan. "Kalau angkanya 10% saya kira tidak mudah bagi siapapun bagi kepala daerah melakukan kecurangan," lanjut Riza.
Dia menambahkan, dengan ditambahnya syarat pengajuan sengketa maka pasangan calon yang merasa dicurangi bisa lebih banyak dan berpeluang diterima pengajuannya oleh MK. Berbeda apabila syarat tersebut ditiadakan.
"Jadi cara moderat yang ingin kita usulkan di revisi UU ini," tambahnya.
Seperti diketahui, pada penyelesaian sengketa pilkada lalu, syarat 0,5-2% sempat menjadi perdebatan. Aturan yang terdapat di dalam Pasal 158 UU 8 Nomor 2015 itu dianggap membatasi ruang pasangan calon untuk mendapat keadilan pilkada di MK.
(kri)