Ini Alasan KPK Batal Periksa Dirut Agung Sedayu Group
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Richard pada pekan depan.
"Penyidik membatalkan pemanggilan kepada Richard Halim Kusuma dan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Priharsa menuturkan, pemeriksaan terhadap Richard dibatalkan karena penyidik ingin mendalami detail usulan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk hari ini ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang," kata Priharsa.
"Penyidik membatalkan pemanggilan kepada Richard Halim Kusuma dan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Priharsa menuturkan, pemeriksaan terhadap Richard dibatalkan karena penyidik ingin mendalami detail usulan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk hari ini ingin fokus dulu untuk mendalami detail usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang," kata Priharsa.
(kri)