Ajak Djan Faridz Gabung ke PPP Romi, Menkumham Dinilai Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Ajakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melupakan putusan Mahkamah Agung (MA) dikritik.
Saran Yasonna agar Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bergabung dalam kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy (Romi) dinilai melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Baca juga: Menkumham Sarankan Djan Faridz Gabung ke Romi)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan keputusan Menkumham harus memenuhi asas legalitas. "(Ajakan itu) sudah pasti melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu 13 April 2016.
Pasalnya, putusan MA atas dualisme kepengurusan PPP merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan final. (Baca juga: Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan)
Menurut dia, Menkumham Yasonna seharusnya menggunakan putusan MA itu sebagai dasar menyelesaikan persoalan di internal PPP. "Putusan MA adalah hukum. Maka Menkum HAM menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar," ucapnya.
Dia berpendapat ajakan Yasonna itu tak menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan persoalan, melainkan lebih kepada memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak.
Ajakan Yasonna itu dianggapnya sama saja mengajak internal PPP mengangkangi hukum atau putusan MA. Oleh karena itu, Djan Faridz disarankan untuk menempuh upaya hukum jika nantinya Menkumham mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP ke VIII kepemimpinan Romi.
"Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkankan oleh Kemekumham, Djan memperkarakan ke PTUN. Kalau nanti Kemenkum HAM sampai mengesahkan SK (Romi)," katanya.
Saran Yasonna agar Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bergabung dalam kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy (Romi) dinilai melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Baca juga: Menkumham Sarankan Djan Faridz Gabung ke Romi)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan keputusan Menkumham harus memenuhi asas legalitas. "(Ajakan itu) sudah pasti melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu 13 April 2016.
Pasalnya, putusan MA atas dualisme kepengurusan PPP merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan final. (Baca juga: Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan)
Menurut dia, Menkumham Yasonna seharusnya menggunakan putusan MA itu sebagai dasar menyelesaikan persoalan di internal PPP. "Putusan MA adalah hukum. Maka Menkum HAM menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar," ucapnya.
Dia berpendapat ajakan Yasonna itu tak menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan persoalan, melainkan lebih kepada memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak.
Ajakan Yasonna itu dianggapnya sama saja mengajak internal PPP mengangkangi hukum atau putusan MA. Oleh karena itu, Djan Faridz disarankan untuk menempuh upaya hukum jika nantinya Menkumham mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP ke VIII kepemimpinan Romi.
"Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkankan oleh Kemekumham, Djan memperkarakan ke PTUN. Kalau nanti Kemenkum HAM sampai mengesahkan SK (Romi)," katanya.
(dam)