Bos Agung Sedayu Group Bungkam Usai 8 Jam Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Aguan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB. Tak banyak bicara, Aguan memilih bungkam setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih delapan jam.
Dia diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Menolak menjawab yang diajukan para awak media, Aguan langsung nyelonong masuk ke dalam mobil pribadinya, Toyota Alphard putih.
Dalam kasus suap Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Aguan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.10 WIB. Tak banyak bicara, Aguan memilih bungkam setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih delapan jam.
Dia diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Menolak menjawab yang diajukan para awak media, Aguan langsung nyelonong masuk ke dalam mobil pribadinya, Toyota Alphard putih.
Dalam kasus suap Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(kri)