Kasus Siyono, DPR Minta Siapa yang Langgar UU Harus Dihukum
Rabu, 13 April 2016 - 06:58 WIB
Kasus Siyono, DPR Minta Siapa yang Langgar UU Harus Dihukum
A
A
A
JAKARTA - Kasus kematian terduga teroris Siyono terus mengundang berbagai reaksi sejumlah pihak. Apalagi setelah Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi jenazah Siyono.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin ikut memberi komentar atas kasus ini. Menurutnya, siapapun yang bersalah terkait kasus Densus 88 dengan Siyono, patut dihukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Siapa yang langgar undang-undang harus dihukum. Kita akan melihat dulu, apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari undang-undang," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Menurutnya, kasus tersebut masih perlu dikaji secara jelas dan DPR belum pada proses tersebut.
"Nah, kita akan analisa. Belum bicara sampai situ. Belum sejauh itu. Kita belum jauh ke sana. Kalau tidak ada densus, mau siapa coba? Jangan terlalu jauh, nanti saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin ikut memberi komentar atas kasus ini. Menurutnya, siapapun yang bersalah terkait kasus Densus 88 dengan Siyono, patut dihukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Siapa yang langgar undang-undang harus dihukum. Kita akan melihat dulu, apakah pelanggaran itu sebagai akibat dari undang-undang," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Menurutnya, kasus tersebut masih perlu dikaji secara jelas dan DPR belum pada proses tersebut.
"Nah, kita akan analisa. Belum bicara sampai situ. Belum sejauh itu. Kita belum jauh ke sana. Kalau tidak ada densus, mau siapa coba? Jangan terlalu jauh, nanti saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
(maf)