Busyro Nilai Densus 88 Langgar Sila Kedua Pancasila

Selasa, 12 April 2016 - 17:13 WIB
Busyro Nilai Densus 88 Langgar Sila Kedua Pancasila
Busyro Nilai Densus 88 Langgar Sila Kedua Pancasila
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dianggap telah melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kasus meninggalnya terduga teroris Siyono.

‎Hal itu dituturkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah‎ Busryo Muqoddas ‎dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Kontras, Komnas HAM dan PP Muhammadiyah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

"Selain itu juga menciderai proses keadaban penegak hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Polri," tegas Busryo.

Dalam kesempatan itu, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini membantah bahwa Siyono sebagai kader Muhammadiyah, seperti yang disebut-sebut di media sosial belakangan ini.

Dia mengungkapkan, pembelaan Muhammadiyah terhadap kasus kematian Siyono karena alasan kemanusiaan. Selain itu, dalam kesempatan itu, Busyro menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah menyerahkan hasil autopsi jenazah Siyono ke Komnas HAM.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5868 seconds (0.1#10.140)