BPOM Sita 12 Truk Pangan Ilegal dan Berbahaya di Pasaran
Selasa, 12 April 2016 - 14:22 WIB
BPOM Sita 12 Truk Pangan Ilegal dan Berbahaya di Pasaran
A
A
A
JAKARTA - Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) kembali mengamankan ribuan pangan ilegal dan palsu. Barang ilegal tersebut didapat dari hasil Operasi Opson V di Kabupaten Bengkalis Riau dan 13 wilayah Indonesia lainnya.
Dari 12 truk pangan ilegal yang disita tersebut diduga mengandung bahan berbahaya. Kepala Badan POM Roy Sparringa menjelaskan, hal ini tidak hanya merugikan negara tapi juga kesehatan.
"Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh Badan POM," papar Roy saat jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan hasil temuan ini, diketahui produk yang diamankan tersebut merupakan tiruan dari merek cukup terkenal dan kerap digunakan masyarakat. Karena itu, demi melindungi masyarakat dari pangan ilegal dan palsu, BPOM bersama lintas sektor terkait akan berkomitmen dan berkoordinasi dalam mengawasi obat dan makanan.
"Hal ini guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan termasuk obat dan makanan impor ilegal," ujarnya.
Selain itu, Roy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan. Salah satunya dengan cara membaca label makanan sebelum membeli produk.
Membaca informasi dari suatu produk merupakan hal yang penting dilakukan oleh konsumen. Informasi tersebut terdiri dari KIK, yaitu kemasan, izin edar dan kedaluwarsa.
"Yang selama ini kita galakkan adalah KIK. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli, cek dulu kemasannya, lihat izin edar dan kapan tanggal kedaluwarsanya," pungkasnya.
Dari 12 truk pangan ilegal yang disita tersebut diduga mengandung bahan berbahaya. Kepala Badan POM Roy Sparringa menjelaskan, hal ini tidak hanya merugikan negara tapi juga kesehatan.
"Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh Badan POM," papar Roy saat jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Berdasarkan hasil temuan ini, diketahui produk yang diamankan tersebut merupakan tiruan dari merek cukup terkenal dan kerap digunakan masyarakat. Karena itu, demi melindungi masyarakat dari pangan ilegal dan palsu, BPOM bersama lintas sektor terkait akan berkomitmen dan berkoordinasi dalam mengawasi obat dan makanan.
"Hal ini guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan termasuk obat dan makanan impor ilegal," ujarnya.
Selain itu, Roy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan. Salah satunya dengan cara membaca label makanan sebelum membeli produk.
Membaca informasi dari suatu produk merupakan hal yang penting dilakukan oleh konsumen. Informasi tersebut terdiri dari KIK, yaitu kemasan, izin edar dan kedaluwarsa.
"Yang selama ini kita galakkan adalah KIK. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli, cek dulu kemasannya, lihat izin edar dan kapan tanggal kedaluwarsanya," pungkasnya.
(kri)