Polri Pertimbangkan Umar Patek Jadi Negosiator Bebaskan 10 WNI
A
A
A
JAKARTA - Terpidana teroris kasus bom Bali 2002, Umar Patek mengajukan diri menjadi negoisator pembebasan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tawaran tersebut dapat dipertimbangkan namun dalam kondisi sekarang ini harus memiliki satu pintu, supaya tidak terjadi salah paham antara instansi lainnya.
"Enggk bisa kalau masing-masing melakukan upaya, harus satu pintu supaya enggak terjadi kerancuan, siapa pihak yang dipercaya. Ini dihubungi, ini juga, sekarang kalau dihadapkan seperti itu kan bingung juga," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Perlu diketahui, pada 26 Maret 2016 telah terjadi pembajakan kapal Brahma 12 yang membawa tongkang bermuatan batubara sebanyak 209 ton dan menyandera 10 WNI. Sebagai jaminannya, kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp15 miliar.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tawaran tersebut dapat dipertimbangkan namun dalam kondisi sekarang ini harus memiliki satu pintu, supaya tidak terjadi salah paham antara instansi lainnya.
"Enggk bisa kalau masing-masing melakukan upaya, harus satu pintu supaya enggak terjadi kerancuan, siapa pihak yang dipercaya. Ini dihubungi, ini juga, sekarang kalau dihadapkan seperti itu kan bingung juga," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Perlu diketahui, pada 26 Maret 2016 telah terjadi pembajakan kapal Brahma 12 yang membawa tongkang bermuatan batubara sebanyak 209 ton dan menyandera 10 WNI. Sebagai jaminannya, kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp15 miliar.
(maf)