Soal Hina Lambang Negara, Bareskrim Bisa Panggil Teten Masduki

Jum'at, 08 April 2016 - 17:20 WIB
Soal Hina Lambang Negara,...
Soal Hina Lambang Negara, Bareskrim Bisa Panggil Teten Masduki
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.

"Kita sudah minta keterangan saksi, ada empat saksi, dua di antaranya dari kementerian dan dua lagi dari staf Bapak Teten," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Agus Rianto, jika penyidik memerlukan keterangan Teten Masduki, pihak Bareskrim akan memanggilnya. Namun pemanggilan itu harus melalui proses penyelidikan kasus tersebut, apakah ada pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dari lambang negara tersebut.

(Baca: Diduga Menghina Lambang Negara, Teten Dilaporkan ke Bareskrim)

"Nanti kita lihat dulu perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang kita lakukan jadi masih tahap penyelidikan," ucap Agus Rianto.

Perlu diketahui, pada 11 Februari 2016 Forum Advokasi Peduli Bangsa, Mardiansyah telah melaporkan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan lambang negara.

Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. Teten dilaporkan karena telah menghina, menodai, merendahkan dan melecehkan lambang negara dalam rapat kerja (raker) di Kantor Staf Kepresidenan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9925 seconds (0.1#10.140)