Pecat Kader Lagi, PKS Kembali Digugat
A
A
A
JAKARTA - Setelah Fahri Hamzah, Anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno juga menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gamari menggugat karena tidak terima dipecat oleh partai berlambang bulan sabit kembar itu. Dia mengatakan selama ini tidak pernah melanggar aturan partai dan tidak melawan kebijakan partai.
"Tidak ada peringatan lisan dan tertulis terkait dengan dugaan pelanggaran AD/ART (anggarn dasar/anggaran rumah tangga) partai," kata Gamari saat dihubungi wartawan, Jumat (8/4/2016).
Kendati demikian, dia mengakui pernah menjalani persidangan yang digelar partainya. "Proses persidangan memang sudah ada, namun tata beracara dalam persidangan membingungkan," tuturnya.
Dia menyebut persidangan yang dijalaninya semu dan tidak adil. "Mungkin saya akan mencari keadilan dengan menggugat keputusan yang tidak adil ke Pengadilan Negeri, sesungguhnya saya heran dengan keputusan partai yang membunuh kadernya sendiri," tandas Gamari.
Dia mengaku sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan dari PKS tentang pemecatannya itu. "Karena saya tugas di luar negeri sejak 1 April dan lanjut ibadah umrah sampai 10 April 2016," ucapnya.
Diketahui, selain Fahri Hamzah, PKS juga memecat seorang kadernya, Gamari Sutrisno. Gamari merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS.
Surat pergantian antarwaktu (PAW) Gamari Sutrisno telah ditandatangani Presiden PKS M Sohibul Iman pada 5 April 2016. Dalam surat itu, PKS meminta pergantian Gamari dengan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Pati dan Rembang) yang memiliki suara di bawahnya.
Gamari menggugat karena tidak terima dipecat oleh partai berlambang bulan sabit kembar itu. Dia mengatakan selama ini tidak pernah melanggar aturan partai dan tidak melawan kebijakan partai.
"Tidak ada peringatan lisan dan tertulis terkait dengan dugaan pelanggaran AD/ART (anggarn dasar/anggaran rumah tangga) partai," kata Gamari saat dihubungi wartawan, Jumat (8/4/2016).
Kendati demikian, dia mengakui pernah menjalani persidangan yang digelar partainya. "Proses persidangan memang sudah ada, namun tata beracara dalam persidangan membingungkan," tuturnya.
Dia menyebut persidangan yang dijalaninya semu dan tidak adil. "Mungkin saya akan mencari keadilan dengan menggugat keputusan yang tidak adil ke Pengadilan Negeri, sesungguhnya saya heran dengan keputusan partai yang membunuh kadernya sendiri," tandas Gamari.
Dia mengaku sejauh ini belum menerima surat pemberitahuan dari PKS tentang pemecatannya itu. "Karena saya tugas di luar negeri sejak 1 April dan lanjut ibadah umrah sampai 10 April 2016," ucapnya.
Diketahui, selain Fahri Hamzah, PKS juga memecat seorang kadernya, Gamari Sutrisno. Gamari merupakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS.
Surat pergantian antarwaktu (PAW) Gamari Sutrisno telah ditandatangani Presiden PKS M Sohibul Iman pada 5 April 2016. Dalam surat itu, PKS meminta pergantian Gamari dengan calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Pati dan Rembang) yang memiliki suara di bawahnya.
(dam)