KPK Selisik Kronologi Pembahasan Raperda Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Kedua pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tuty dan Heru diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK menyatakan pemeriksaan keduanya untuk mengetahui kronologi pembahasan raperda.
"Untuk mengetahui kronologi dan asal mula dari penerbitan raperda tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Priharsa menjelaskan penyidik KPK juga ingin menelisik lebih dalam pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek reklamasi. "Termasuk juga bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut," kata Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Kedua pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tuty dan Heru diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK menyatakan pemeriksaan keduanya untuk mengetahui kronologi pembahasan raperda.
"Untuk mengetahui kronologi dan asal mula dari penerbitan raperda tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Priharsa menjelaskan penyidik KPK juga ingin menelisik lebih dalam pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek reklamasi. "Termasuk juga bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut," kata Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
(dam)