Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Kepala Bappeda dan BPKAD DKI

Kamis, 07 April 2016 - 11:30 WIB
Kasus Raperda Reklamasi,...
Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Kepala Bappeda dan BPKAD DKI
A A A
JAKARTA - Satu persatu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Hari ini, KPK memanggil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2016).

Terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka yakni, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Budi Nurwono (swasta), dan Hardy Halim (swasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL.

Sanusi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)