Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Kepala Bappeda dan BPKAD DKI

Kamis, 07 April 2016 - 11:30 WIB
Kasus Raperda Reklamasi,...
Kasus Raperda Reklamasi, KPK Periksa Kepala Bappeda dan BPKAD DKI
A A A
JAKARTA - Satu persatu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Hari ini, KPK memanggil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2016).

Terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka yakni, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Budi Nurwono (swasta), dan Hardy Halim (swasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL.

Sanusi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Pantai Reklamasi PIK...
Pantai Reklamasi PIK Ramai Pengunjung, Warganet: Corona, Corona, Panen Corona
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved