Soal Kematian Siyono, Propam Polri Usut Kelalaian Densus 88
Rabu, 06 April 2016 - 16:36 WIB
Soal Kematian Siyono, Propam Polri Usut Kelalaian Densus 88
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Mabes Polri sedang melakukan investigasi terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang mengawal Siyono menunjukkan lokasi tempat persembunyian senjata di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Propram Polri Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan, insiden perkelahian antara anggota Densus dan Siyono merupakan akibat dari kesalahan prosedur anggota Densus 88.
Menurut dia, anggota Densus tidak melapor ke satuan wilayah di Klaten untuk melakukan pengawalan terhadap Siyono. “Ya itu salahnya Densus, Densus kan kadang-kadang tidak melaporkan di satuan wilayah setempat jadi mereka tidak melapor ke Kapolres setempat juga. Jadi enggak ada yang tahu kalau Densus mengawal,” kata Iriawan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (Baca juga: Kontras Minta Kapolri Tindak Anggota Densus Atas Kematian Siyono)
Iriawan menambahkan saat menangani terduga teroris, Densus harus diam-diam. Tujuannya agar tidak diketahui oleh jaringan teroris maupun kerlompok radikal lainnya. “Cuma yang disalahkan itu kan dia (anggota Densus) karena lalai, kemudian cuma dikawal dua orang jadi ya dia salah,” ujar Iriawan.
Propram Polri telah memeriksa dua anggota Densus yang mengawal Siyono. Dari rekonstruksi di lapangan, hasil sementara anggota Densus bersalah karena tidak bertindak sesuai standard operating procedure (SOP) sehingga Densus harus bertanggung jawab.
"Memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus.Dalam melakukan pembawaan tersangka (Siyono) itu harusnya kan diborgol tapi mereka (Densus) tidak melaksanakan SOP itu. Kedua, harusnya dalam membawa tersangka itu minimal dua orang (kanan dan kiri) tapi dia malah satu,” tuturnya.
Siyono meninggal pada tanggal 11 Maret 2016 lalu. Warga Klaten itu meninggal setelah dijemput oleh anggota Densu 88 Antiteror yang menduganya sebagai anggota jaringan teroris.
Kepala Divisi Propram Polri Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan, insiden perkelahian antara anggota Densus dan Siyono merupakan akibat dari kesalahan prosedur anggota Densus 88.
Menurut dia, anggota Densus tidak melapor ke satuan wilayah di Klaten untuk melakukan pengawalan terhadap Siyono. “Ya itu salahnya Densus, Densus kan kadang-kadang tidak melaporkan di satuan wilayah setempat jadi mereka tidak melapor ke Kapolres setempat juga. Jadi enggak ada yang tahu kalau Densus mengawal,” kata Iriawan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/4/2016). (Baca juga: Kontras Minta Kapolri Tindak Anggota Densus Atas Kematian Siyono)
Iriawan menambahkan saat menangani terduga teroris, Densus harus diam-diam. Tujuannya agar tidak diketahui oleh jaringan teroris maupun kerlompok radikal lainnya. “Cuma yang disalahkan itu kan dia (anggota Densus) karena lalai, kemudian cuma dikawal dua orang jadi ya dia salah,” ujar Iriawan.
Propram Polri telah memeriksa dua anggota Densus yang mengawal Siyono. Dari rekonstruksi di lapangan, hasil sementara anggota Densus bersalah karena tidak bertindak sesuai standard operating procedure (SOP) sehingga Densus harus bertanggung jawab.
"Memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus.Dalam melakukan pembawaan tersangka (Siyono) itu harusnya kan diborgol tapi mereka (Densus) tidak melaksanakan SOP itu. Kedua, harusnya dalam membawa tersangka itu minimal dua orang (kanan dan kiri) tapi dia malah satu,” tuturnya.
Siyono meninggal pada tanggal 11 Maret 2016 lalu. Warga Klaten itu meninggal setelah dijemput oleh anggota Densu 88 Antiteror yang menduganya sebagai anggota jaringan teroris.
(dam)