PKS Telah Kantongi Pengganti Fahri Hamzah Jadi Wakil Ketua DPR
Rabu, 06 April 2016 - 13:46 WIB
PKS Telah Kantongi Pengganti Fahri Hamzah Jadi Wakil Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengantongi nama pengganti Fahri Hamzah di DPR pasca diberhentikan dari keanggotaan partai. Penggantinya merupakan calon anggota legislatif PKS yang memperoleh suara terbanyak setelah Fahri Hamzah di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Begitupula dengan nama pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR, PKS diyakini telah menyiapkannya. Pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR adalah salah satu dari 40 anggota Fraksi PKS di DPR saat ini.
"Pasti lah sudah ada, diantara 40 anggota fraksi," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) TB Soenmandjaja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kendati demikian, dia tidak bersedia membeberkan siapa pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR nantinya. "Saya tidak etis ya menyampaikan, kita tunggu saja, karena bisa berubah di setiap waktu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penunjukan pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. "Penempatan di alat kelengkapan dewan itu tidak ada inisiatif pribadi," pungkasnya.
Begitupula dengan nama pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR, PKS diyakini telah menyiapkannya. Pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR adalah salah satu dari 40 anggota Fraksi PKS di DPR saat ini.
"Pasti lah sudah ada, diantara 40 anggota fraksi," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) TB Soenmandjaja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Kendati demikian, dia tidak bersedia membeberkan siapa pengganti Fahri Hamzah untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPR nantinya. "Saya tidak etis ya menyampaikan, kita tunggu saja, karena bisa berubah di setiap waktu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penunjukan pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. "Penempatan di alat kelengkapan dewan itu tidak ada inisiatif pribadi," pungkasnya.
(kri)