Pengacara Sanusi Sebut Sunny Widjaja yang Mengatur Proyek APL
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR), Muhammad Sanusi sebut keterlibatan anggota keluarga Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Sunny Widjaja disebut-sebut sebagai ipar Ahok.
Krisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi menuturkan, hasil pemeriksaan klienya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyebutkan kerabatnya Ahok suka bertanya ke Sanusi masalah kedua Raperda yang tidak kunjung beres.
"Nah, kerabat dekat DKI 1 itu yang akhirnya mengatur pertemuan Sanusi dengan Arisman. Adik ipar dia itu, Suny" ujar Krisna Mukti melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 5 April 2016.
Dia mengatakan, anggota keluarga yang disebut-sebut bernama Sunny Tanu Widjaja itu sebagai pihak yang menjembatani pihak ekskutif, pengusaha, dan DPRD DKI Jakarta terkait penetapan kedua Raperda tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil BAP kliennya, peran Sunny sebagai koordinator yang mengatur percepatan Raperda antara eksekutif, legislatif dan pihak Agung Podomoro Land (APL).
"Ya ada beberapa poin-poin lah dalam perubahan-perubahan atau pasal berapa pasal berapa. Saya juga kurang paham Raperda itu. Cuma saya lihat memang ada komunikasi aktif, dalam BAP-nya itu," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok mengatakan, status Sunny sama dengan anak magang lainnya. Dia bukan anggota keluarga, melainkan hanya ikut dirinya untuk menyelesaikan desertasi doktornya. (Baca: Kasus Reklamasi Teluk, jika Diperlukan KPK Bisa Panggil Ahok)
"Aku mana tahu pakai Tanu Widjaja. Aku tahunya Sunny doang. Hubungan nenek moyang dari mana? Enggak ada hubungannya. Orang mengarang-mengarang," ucapnya.
Krisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi menuturkan, hasil pemeriksaan klienya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyebutkan kerabatnya Ahok suka bertanya ke Sanusi masalah kedua Raperda yang tidak kunjung beres.
"Nah, kerabat dekat DKI 1 itu yang akhirnya mengatur pertemuan Sanusi dengan Arisman. Adik ipar dia itu, Suny" ujar Krisna Mukti melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 5 April 2016.
Dia mengatakan, anggota keluarga yang disebut-sebut bernama Sunny Tanu Widjaja itu sebagai pihak yang menjembatani pihak ekskutif, pengusaha, dan DPRD DKI Jakarta terkait penetapan kedua Raperda tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil BAP kliennya, peran Sunny sebagai koordinator yang mengatur percepatan Raperda antara eksekutif, legislatif dan pihak Agung Podomoro Land (APL).
"Ya ada beberapa poin-poin lah dalam perubahan-perubahan atau pasal berapa pasal berapa. Saya juga kurang paham Raperda itu. Cuma saya lihat memang ada komunikasi aktif, dalam BAP-nya itu," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok mengatakan, status Sunny sama dengan anak magang lainnya. Dia bukan anggota keluarga, melainkan hanya ikut dirinya untuk menyelesaikan desertasi doktornya. (Baca: Kasus Reklamasi Teluk, jika Diperlukan KPK Bisa Panggil Ahok)
"Aku mana tahu pakai Tanu Widjaja. Aku tahunya Sunny doang. Hubungan nenek moyang dari mana? Enggak ada hubungannya. Orang mengarang-mengarang," ucapnya.
(kur)