KPK Cegah Dua Karyawan Agung Podomoro Land ke Luar Negeri

Rabu, 06 April 2016 - 09:03 WIB
KPK Cegah Dua Karyawan...
KPK Cegah Dua Karyawan Agung Podomoro Land ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan terhadap dua orang yang diduga terkait dengan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso menjelaskan, dua orang yang dicegah tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan). Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"Diajukan KPK per 04 April 2016 untuk pencegahan selama enam bulan ke depan," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2016).

Heru menuturkan, dalam permintaan cegah yang diajukan KPK, GP dan BK merupakan pekerja swasta. Keduanya adalah karyawan PT Agung Podomoro Land.

BK merupakan sekretaris di PT Agung Podomoro Land, sementara GP tercatat sebagai karyawan. Keduanya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 31 Maret 2016 lalu.

Saat itu, GK yang berperan sebagai penghubung antara PT Agung Podomoro Land dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Sementara BK diciduk petugas di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.

Setelah diperiksa intensif oleh penyidik, keduanya dilepaskan karena dinilai hanya berperan sebagai perantara dan tidak mengerti peruntukan uang yang diberikan kepada Sanusi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)