Partai Gerindra Akan Gelar Sidang Majelis Kehormatan untuk Sanusi

Senin, 04 April 2016 - 08:51 WIB
Partai Gerindra Akan...
Partai Gerindra Akan Gelar Sidang Majelis Kehormatan untuk Sanusi
A A A
JAKARTA - Siang ini, Partai Gerindra akan menggelar sidang majelis kehormatan untuk kadernya Mohammad Sanusi yang tersangkut dugaan kasus suap.

Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan dalam persidangan nanti, Sanusi dibidik pada pasal 16 ayat 2 AD yang berbunyi: Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai dan Pasal 2 ayat 3 ART yang berbunyi : Setiap Anggota Partai Gerindra berkewajiban mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai.

"Atas dua pelanggaran tersebut, maka sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota. Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf B mengatur Anggota diberhentikan karena : melanggar AD, ART dan/atau Keputusan Kongres, Rapimnas dan Peraturan Partai," ujar Habiburokhman dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (4/4/2016).

Habiburokhman menyatakan konsekuensi pemberhentian sebagai anggota Gerindra, M Sanusi harus mencopot seluruh atribut partai Gerindra seperti jabatan dan keanggotaan di DPRD DKI Jakarta.

"Selanjutnya, kami mempersilahkan M. Sanusi untuk berkonsentrasi menyelesaikan masalah hukumnya dalam kasus korupsi ini, partai tidak akan memberikan bantuan hukum," tukasnya.

Partai Gerindra mengaku ini bentuk keseriusan dan konsistensi Gerindra dalam melawan korupsi. Dirinya mengaku meminta agar KPK dapat menjalankan tugasnya mengusut kasus Sanusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapapun yang bersalah harus dimintai pertanggung-jawaban hukum, jangan ada pula diskriminasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)