KPK Harus Periksa Pejabat Pemprov DKI Terkait Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan terkait dugaan suap menyangkut rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, KPK harus segera memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI terkait kasus yang melibatkan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"KPK harus periksa, tidak mungkin KPK tidak memeriksa eksekutif karena tanpa mereka (eksekutif) hal itu tidak akan bisa dibahas. Tapi pemeriksaan itu tidak akan bisa keluar dari fakta apa yang mereka temukan, faktanya mereka menangkap Sanusi dan setelah itu muncul bos Agung Podomoro Land," kata Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews.com, Jakarta, Minggu 3 April 2016 kemari.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Muhammad Sanusi, Ariesman Widjaja dan TPT. Sanusi diduga menerima uang dari TPT untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan, KPK harus segera memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI terkait kasus yang melibatkan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"KPK harus periksa, tidak mungkin KPK tidak memeriksa eksekutif karena tanpa mereka (eksekutif) hal itu tidak akan bisa dibahas. Tapi pemeriksaan itu tidak akan bisa keluar dari fakta apa yang mereka temukan, faktanya mereka menangkap Sanusi dan setelah itu muncul bos Agung Podomoro Land," kata Margarito Kamis saat dihubungi Sindonews.com, Jakarta, Minggu 3 April 2016 kemari.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Muhammad Sanusi, Ariesman Widjaja dan TPT. Sanusi diduga menerima uang dari TPT untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(whb)