Usai Diperiksa 16 Jam, Bos Agung Podomoro Langsung Ditahan

Sabtu, 02 April 2016 - 13:44 WIB
Usai Diperiksa 16 Jam, Bos Agung Podomoro Langsung Ditahan
Usai Diperiksa 16 Jam, Bos Agung Podomoro Langsung Ditahan
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ariesman ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 16 jam secara maraton. Pemeriksaan langsung dilakukan KPK setelah Ariesman Widjaja menyerahkan diri kemarin malam.

"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Polres Jakpus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2016).

Menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye, Ariesman Widjaja langsung memasuki mobil tahanan dibawa menuju Polres Jakpus. Namun, Ariesman Widjaja lebih memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi seputar pemeriksaan dan penahanannya.

Ariesman Widjaja ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Diduga sebagai pemberi suap, Ariesman Widjaja dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Sempat Hilang, Bos Agung Podomoro Akhirnya Serahkan Diri ke KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6175 seconds (0.1#10.140)